Soal PKPI, PPP Minta Bawaslu Tak Paksa KPU
Senin, 11 Februari 2013 – 23:32 WIB

Soal PKPI, PPP Minta Bawaslu Tak Paksa KPU
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PPP Ahmad Muqowam menyatakan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak dapat memaksakan keputusannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pernyataan Muqowam itu menanggapi sikap bertahan KPU yang tak mau mengeksekusi putusan ajudikasi Bawaslu agar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) diikutkan sebagai peserta Pemilu2014.
"Bawaslu tidak bisa perintahkan KPU. Itu tidak bisa. Termasuk presiden, juga tidak bisa perintahkan KPU, kecuali KPU buat keputusan sendiri," kata Muqowam saat rapat Komisi II dengan Bawaslu dan KPU yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II, Abdul Hakam Naja, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (11/2).
Menurutnya, putusan Bawaslu soal PKPI itu tidak otomatis menjadikan partai pimpinan Sutiyoso itu menjadi peserta pemilu. Muqowam menegaskan, upaya maksimal yang bisa dilakukan Bawaslu terkait dengan PKPI adalah membicarakannya dengan DPR.
"Mestinya Bawaslu ngomong dengan DPR karena action-nya di luar sudah luar biasa sekali. KPU tidak bisa laksanakan putusan Bawaslu terkait PKPI," tegas politisi PPP itu. (fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PPP Ahmad Muqowam menyatakan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak dapat memaksakan keputusannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hidayat Nur Wahid Serukan Konsistensi Perjuangkan Palestina Merdeka di Milad ke-23 PKS
- Bahlil: AMPI di Bawah Ketum Jerry Memiliki Posisi Strategis di Golkar
- Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Demokrasi dan Hukum
- Bawaslu RI Akan Dalami Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan
- Dukung Prabowo 2 Periode, Idrus Golkar Usul Pembentukan Koalisi Permanen