Soal Polemik Peraturan Rokok, Kemenkumham Ingatkan Hal ini

Soal Polemik Peraturan Rokok, Kemenkumham Ingatkan Hal ini
Pekerja di pabrik rokok. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendorong kementerian/lembaga melibatkan publik dalam setiap penyusunan peraturan.

Kemenkumham menilai masyarakat dan pemangku kepentingan yang berpotensi terdampak berhak menyampaikan aspirasinya dalam kebijakan yang disusun pemerintah.

Plt. Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Kemenkumham Roberia menyatakan partisipasi masyarakat diatur dalam Undang-Undang Nomor 12/2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Undang-undang ini memberikan hak kepada masyarakat memberikan masukan secara lisan dan atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujar Roberia.

Roberia menjelaskan, hak masyarakat untuk memberikan masukan dapat dilakukan melalui konsultasi publik sesuai ketentuan Pasal 188 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87/2014, sebagai turunan UU Nomor 12/2011.

“Kementerian atau lembaga pemerintahan non-kementerian melaksanakan konsultasi publik dapat dilaksanakan melalui media elektronik dan atau media non-elektronik,” terang Roberia.

Dia memastikan Kemenkumham turut aktif mengikuti, mengawal, serta mengontrol kesesuaian formal dalam setiap proses pembuatan kebijakan yang dilakukan sejak tahap perencanaan, penyusunan, penetapan, hingga tahap pengundangan dan penyebarluasan.

Sebagai informasi, dalam beberapa bulan terakhir penyusunan sejumlah kebijakan publik menuai polemik.

Kemenkumham menilai masyarakat dan pemangku kepentingan yang berpotensi terdampak berhak menyampaikan aspirasinya dalam kebijakan yang disusun pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News