Soal Polemik Peraturan Rokok, Kemenkumham Ingatkan Hal ini

Soal Polemik Peraturan Rokok, Kemenkumham Ingatkan Hal ini
Pekerja di pabrik rokok. Foto: Bea Cukai

Salah satunya adalah rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012, tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, yang merupakan peraturan payung di Industri Hasil Tembakau (IHT).(chi/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Kemenkumham menilai masyarakat dan pemangku kepentingan yang berpotensi terdampak berhak menyampaikan aspirasinya dalam kebijakan yang disusun pemerintah.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News