Soal Polemik Peraturan Rokok, Kemenkumham Ingatkan Hal ini
Kamis, 30 September 2021 – 21:39 WIB
Salah satunya adalah rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012, tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, yang merupakan peraturan payung di Industri Hasil Tembakau (IHT).(chi/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kemenkumham menilai masyarakat dan pemangku kepentingan yang berpotensi terdampak berhak menyampaikan aspirasinya dalam kebijakan yang disusun pemerintah.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran CPNS 2024 Sudah Dibuka, Ini Formasi untuk Lulusan SMA
- Bertemu Menkumham, Presiden WAML Siap Bantu Indonesia Kuatkan Hak Sehat Narapidana
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumham: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas
- RUPST 2024, Sampoerna Sambut Presiden Direktur Baru
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba
- Viral Remaja di Klaten Sakit Karena Rokok dan Vape, Dokter Bilang Begini