Soal Privatisasi Aset Negara di Sektor Ketenagalistrikan, Begini Reaksi Politikus PKS Amin Ak, Tegas!

Soal Privatisasi Aset Negara di Sektor Ketenagalistrikan, Begini Reaksi Politikus PKS Amin Ak, Tegas!
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS Amin AK. Foto: Humas FPKS DPR

Menurut Amin, IPO perusahaan atau anak perusahaan BUMN kelistrikan akan membuat fungsi PLN sebagai penyeimbang tarif listrik untuk masyarakat akan hilang karena diprivatisasi. Jika murni mengikuti prinsip bisnis, ia khawatir harga listrik bakal naik karena yang berjalan sepenuhnya mekanisme pasar.

Padahal, sesuai putusan Mahkamah Konstitutsi (MK), usai Judicial Review Undang-Undang No. 20 Tahun 2002 Tentang Ketenagalistrikan dan juga Judicial Review Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, ditetapkan tenaga listrik termasuk ke dalam cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, dan oleh sebab itu harus dikuasai oleh Negara.

Selain itu, program Subholding dan IPO akan menambah beban usaha pada bagian pembelian tenaga listrik. Mengapa demikian?

Berdasarkan laporan keuangan PT. PLN (Persero) tahun 2020, beban usaha terbesar PT. PLN (Persero) adalah pembelian energi primer sebesar 35% dan pembelian tenaga listrik swasta (IPP) sebesar 33%. Dan kedua hal tersebut di luar kontrol dari PT.PLN dan menjadi penyebab ketidakefisienan dan mahalnya tarif listrik.

“Artinya, jika IPO dilakukan, kontrol PLN akan semakin lemah sehingga beban PLN untuk pembelian listrik kepada pihak swasta akan semakin berat,” pungkas Amin Ak.(fri/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksu PKS Amin Ak merespons rencana privatisasi aset-aset negara di sektor ketenagalistrikan oleh pemerintah.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News