Soal PT MSM, Pemerintah Didesak Beri Kepastian
Kamis, 05 Maret 2009 – 16:31 WIB

Soal PT MSM, Pemerintah Didesak Beri Kepastian
“Namun demi menjamin kepastian hukum dan berusaha di Indonesia, kami telah mengizinkan dimulainya kembali kegiatan konstruksi PT MSM. Izin ini dituangkan dalam Keputusan MESDM No. 42.K/30.00/DJB/2008 tanggal 6 Maret 2008,” tuturnya.
Baca Juga:
Selain itu dalam PP 27 Tahun 1999 Pasal 20 ayat 1 dan 2 disebutkan Apabila instansi yang bertanggung jawab (di bidang lingkungan) tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 75 hari, maka rencana usaha dan atau kegiatan yang bersangkutan dianggap layak lingkungan.
“Dengan demikian status penilaian Komisi Penilai AMDAL terhadap dokumen Andal, RKL, dan RPL otomatis dianggap layak lingkungan atas kekuatan PP AMDAL ini. Jadi tidak perlu ada keputusan lagi dari instansi yang bertanggung jawab baik pusat maupun daerah,” tandasnya sembari menambahkan, pada November 2007, dalam pertemuan antara Menteri ESDM, Mendagri, Menteri Lingkungan Hidup, dan pemerintah daerah, gubernur Sulut tidak hadir tanpa ada alasan apapun. (esy/jpnn)
JAKARTA — Pemerintah didesak untuk secepatnya menyelesaikan masalah penambangan emas PT Meares Soputan Mining (MSM) di Sulawesi Utara (Sulut).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Srikandi PLN Indonesia Power Raih Anugerah Women’s Inspiration Awards 2025
- BRI Insurance Catat Laba Rp 702 Miliar di 2024, Tumbuh 45 Persen
- SLB OneSubsea Buka Fasilitas Pengembangan Bawah Laut Baru di Balikpapan
- Telkom Siap Gelar Digiland 2025 Seusai dapat Dukungan dari Gubernur DKI Jakarta
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- FIF Cetak Laba Bersih Rp 1,13 Triliun di Kurtal I 2025, Naik 2,92 % Secara Tahunan