Soal Putusan MK, Prof Yusril Bilang Mahkamah Keluarga Tak Terbukti

jpnn.com - JAKARTA - Advokat dan akademisi hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra menanggapi putusan MK (Mahkamah Konstitusi), yang menolak permohonan Partai Solidaritas Indonesia untuk menurunkan batas usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Menurut Yusril dengan ditolaknya gugatan tersebut, anggapan bahwa MK sebagai Mahkamah Keluarga tak terbukti.
Istilah Mahkamah Keluarga muncul lantaran gugatan mengenai batas minimal usia capres-cawapres 35 tahun dianggap untuk melapangkan jalan Gibran Rakabuming Raka bin Jokowi, mencalonkan diri sebagai cawapres di Pilpres 2024.
Gibran saat ini berusia 36 tahun.
Yusril Ihza Mahendra. Foto: Ricardo/JPNN
“Dugaan bahwa Anwar Usman (Ketua MK), Jokowi, Gibran, dan bahkan Kaesang yang belakangan menjadi Ketua PSI sebagai pemohon akan menjadikan MK sebagai Mahkamah Keluarga ternyata tidak terbukti,” tutur Yusril dalam keterangan tertulis pada Senin (16/10).
Ketua MK Anwar Usman yang merupakan ipar Presiden Joko Widodo dan paman dari Gibran, konon sependapat dengan mayoritas hakim MK yang menolak gugatan tersebut.
Atau mungkin juga Anwar tidak ikut memeriksa dan memutus permohonan, karena disebutkan putusan diambil oleh delapan hakim konstitusi. Anwar mungkin hanya memimpin sidang pembacaan putusan.
Prof Yusril Ihza Mahendra menanggapi putusan MK yang menolak gugatan usia capres dan cawapres.
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Ini Kata Menko Yusril soal Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Menko Yusril Pastikan RI Lindungi WNI yang Hadapi Masalah Hukum di Luar Negeri
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi