Soal Regulasi Gambut, Gubernur Riau Tunggu Keputusan Pemerintah

Soal Regulasi Gambut, Gubernur Riau Tunggu Keputusan Pemerintah
Ilustrasi gambut. Foto: Riau Pos/JPNN

Regulasi gambut yang dimaksud Andi merupakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2016 tentang perubahan atas PP Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, beserta aturan turunanya yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terutama Permen LHK Nomor P.17 tahun 2017.

Regulasi itu menuai banyak kritik, baik kalangan dunia usaha maupun asosiasi pekerja yang menggantungkan hidup dari sektor perkebunan sawit dan hutan tanaman industri (HTI).

Regulasi tersebut dianggap merugikan dunia usaha dan investasi. Sebab, pengusaha hutan tanaman industri (HTI) dan kelapa sawit berpotensi kehilangan areal garapan.

Akibatnya, dikhawatirkan akan terjadi pengurangan pekerja secara besar-besaran, terutama di Provinsi Riau.

Sebelumnya, sejumlah pihak yang menjalankan kegiatan HTI dan perkebunan kelapa sawit, maupun yang menggantungkan hidup dari kedua sektor tersebut telah menyampaikan kekhawatiran dampak regulasi itu ke Pemprov Riau.

Anggota DPRD Riau Suhardiman Amby juga meminta regulasi gambut ini tidak dipaksakan.

Sebab, hal itu akan menimbulkan kegaduhan bagi perekonomian masyarakat, bukan hanya korporasi.

"Kalau ini tetap dilakukan secara masif oleh pemerintah tentu akan menimbulkan kegaduhan khususnya di Riau yang memiliki lahan bergambut cukup luas, dampaknya ekonomi kita terancam runtuh, akan timbul keresahan di tengah masyarakat " ujar Suhardiman akhir pekan lalu. (jos/jpnn)


Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman mengaku telah menyampaikan aspirasi dari beberapa asosiasi terkait regulasi gambut yang dikhawatirkan berdampak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News