Soal Rekaman Antasari, Jaksa Pasrah ke Hakim

Soal Rekaman Antasari, Jaksa Pasrah ke Hakim
Soal Rekaman Antasari, Jaksa Pasrah ke Hakim
Meski demikian Didiek juga menegaskan bahwa rekaman itu baru bisa diperdengarkan jika ada izin dari hakim. Kendati JPU meminta rekaman diputar tapi ternyata hakim menilai hal itu tidak diperlukan, maka tak bisa diperdengarkan. (viv/JPNN)

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) bersikap tak ambil pusing dengan anggapan bahwa dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkesan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News