Soal RKUHP, Ini Instruksi Jokowi Versi Pimpinan KPK

Soal RKUHP, Ini Instruksi Jokowi Versi Pimpinan KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BOGOR - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo akan menginstruksikan jajaran menterinya menampung masukan terkait Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang masih menjadi polemik.

Dalam pertemuan dengan presiden di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/7), lima pimpinan KPK memberikan masukan agar delik korupsi dikeluarkan dari RKUHP.

Sebab, risikonya akan besar bila tetap dimasukan. Selain itu, insentifnya tidak kelihatan untuk pemberantasan korupsi.

"Pada prinsipnya, Bapak Presiden mau menginstruksikan kepada para menteri, deadlinenya tidak ada. Jadi yang tanggal 17 Agustus itu tidak. Nanti disusun, mendapat masukan dari kami. Sedapat mungkin masukan ditampung, kemudian tidak ada lagi keberatan dari KPK. Intinya begitu," ucap Agus di Istana Bogor.

Sebelumnya ada target dari DPR bahwa RKUHP akan selesai dan disetujui menjadi UU pada 17 Agustus mendatang.

Namun, Agus menyebut sesuai dengan pembicaraan bersama presiden, deadline itu tidak ditentukan.

Wakil K`etua KPK Laode M Syarif menambahkan bahwa lembaganya berpandangan jika delik korupsi, narkoba, terorisme dan hak asasi manusia (HAM) sebaiknya berada di luar KUHP. Dengan demikian, proses kodifikasi juga bisa lebih cepat.

"Kalau itu dikeluarkan dari RKUHP ini bisa cepat segera ini kodifikasinya. Oleh karena itu tim pemerintah akan mempelajarinya lagi lebih intens," tambah Laode.(fat/jpnn)


Presiden Joko Widodo menegaskan pada pimpinan KPK tak ada deadline untuk RKHUP.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News