Sah-Sah Saja KPK Mengingatkan Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menilai sah-sah saja KPK menyurati Presiden Joko Widodo soal keberatan dimasukkannya pasal korupsi dalam RKUHP.
Menurut Muzani, apa yang dilakukan KPK cukup wajar karena lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo itu selama ini mengurusi dan bertanggung jawab terhadap tindak pidana korupsi.
"Karena dia adalah lembaga yang bertanggung jawab terhadap tindak pidana korupsi dalam arti beliau (pimpinan KPK) mengingatkan presiden apabila diteruskan harus konsekuensi seperti ini seperti ini," ungkapnya, Jumat (9/6).
Dia yakin bahwa tidak ada maksud KPK untuk melakukan intervensi baik kepada DPR maupun eksekutif. "Ini masih awal, artinya kami akan mengikuti perkembangan-perkembangan ini," jelasnya.
Seperti diketahui KPK telah mengirimkan surat sebanyak lima kali. Selain Jokowi, surat juga dikirimkan KPK kepada Ketua Panja RKUHP DPR, serta Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM).
Surat dikirim pada 14 Desember 2016, 4 Januari 2017, 13 Januari 2017, 24 Mei 2017, dan 13 Februari 2018. (boy/jpnn)
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menilai sah-sah saja KPK menyurati Presiden Joko Widodo soal keberatan dimasukkannya pasal korupsi dalam RKUHP
Redaktur & Reporter : Boy
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Mendagri Tito Maklumi Gibran Tak Hadiri Acara Penting Ini
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan
- Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemerintahan, KPK Periksa eks GM Brantas Abipraya
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN