Sah-Sah Saja KPK Mengingatkan Jokowi

jpnn.com, JAKARTA - Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menilai sah-sah saja KPK menyurati Presiden Joko Widodo soal keberatan dimasukkannya pasal korupsi dalam RKUHP.
Menurut Muzani, apa yang dilakukan KPK cukup wajar karena lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo itu selama ini mengurusi dan bertanggung jawab terhadap tindak pidana korupsi.
"Karena dia adalah lembaga yang bertanggung jawab terhadap tindak pidana korupsi dalam arti beliau (pimpinan KPK) mengingatkan presiden apabila diteruskan harus konsekuensi seperti ini seperti ini," ungkapnya, Jumat (9/6).
Dia yakin bahwa tidak ada maksud KPK untuk melakukan intervensi baik kepada DPR maupun eksekutif. "Ini masih awal, artinya kami akan mengikuti perkembangan-perkembangan ini," jelasnya.
Seperti diketahui KPK telah mengirimkan surat sebanyak lima kali. Selain Jokowi, surat juga dikirimkan KPK kepada Ketua Panja RKUHP DPR, serta Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM).
Surat dikirim pada 14 Desember 2016, 4 Januari 2017, 13 Januari 2017, 24 Mei 2017, dan 13 Februari 2018. (boy/jpnn)
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menilai sah-sah saja KPK menyurati Presiden Joko Widodo soal keberatan dimasukkannya pasal korupsi dalam RKUHP
Redaktur & Reporter : Boy
- Prabowo: Saya Dibilang Presiden Boneka, Dikendalikan Pak Jokowi, Itu Tidak Benar
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI