Tolak RKUHP, KPK Bakal Melobi Presiden Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) terus menyampaikan penolakannya atas Rancanan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tengah dibahas di DPR. KPK menganggap pasal-pasal di RKUHP akan melemahkannya.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, pihaknya akan segera menemui Presiden Joko Widodo. Tujuannya melobi presiden yang beken disapa dengan panggilan Jokowi itu agar menolak pasal-pasal di RKUHP yang melemahkan KPK.
"Masih dalam posisi itu (menolak, red), nantinya kalau diizinkan akan berkomunikasi dengan Bapak Presiden," ujar Agus di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/6).
Menurut Agus, sejauh ini rencana KPK menemui Presiden Jokowi memang belum terjadwal. Namun, KPK ingin segera bisa beraudiensi dengan presiden untuk membicarakan RUKHP.
"Ya pembuat UU itu kan presiden dengan DPR," katanya.
Namun demikian, Agus mengaku belum mengetahui apakah nantinya Presiden Jokowi bakal setuju dengan sikap KPK menolak pasal-pasal di RKUHP. "Ya belum tentu nanti akan kami jelaskan," pungkasnya.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menyebut sejumlah pasal di RKUHP akan berdampak kepada lembaganya dan pemberantasan korupsi. Sebab, RKUHP juga memuat pasal-pasal tindak pidana korupsi yang berpotensi memangkas kewenangan KPK.(ce1/gwn/JPC)
Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, pihaknya akan segera menemui Presiden Jokowi guna menyampaikan penolakannya atas RUU KUHP.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Cecar Dirut EKI Satrio Wibowo soal Pengadaan APD Covid-19
- KPK Setor Rp2,1 Miliar Uang Pengganti dari eks Petinggi Amarta Karya ke Negara
- Sedang Sakit, Bupati Sidoarjo Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Dirut Energy Kita Satrio Wibowo
- Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi
- KPK Tetapkan eks Pejabat Bea Cukai Sebagai Tersangka Pencucian Uang