THR dan Gaji ke-13 dari APBD? Ini Respons Sementara KPK

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan mengucurkan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan. Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran (SE) kepada para kepala daerah agar mencairkan dana di APBD untuk pembayaran THR dan gaji ke-13.
Lantas, apa respons Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pembayaran THR dan gaji ke-13 menggunakan dana APBD? Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengaku belum bisa berkomentar banyak karena belum ada kajian secara khusus terkait hal tersebut.
"Ya terus terang itu kami belum melakukan kajian khusus ya tentang THR. Belum bisa memberikan pendapat kelembagaan KPK, akan dirapatkan," ujarnya di JAkarta, Rabu (6/6).
Syarief lantas membandingkan dana THR dan gaji ke-13 dengan pembiayaan Pilkada 2016 melalui APBD. Menurutnya, pengalihan anggaran tidak serta-merta bisa dianggap penyimpangan.
"Ada peraturan pemerintah jadi seharusnya mungkin tidak (penyimpangan, red). Tetapi itu jangan dianggap sebagai pendapatnya KPK, kami belum minta dinas," imbuhnya.
Sedangkan Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, pengucuran THR dan gaji ke-13 bisa mengakibatkan efisiensi pada anggaran lainnya. "Logikanya kalau ada tambahan anggaran, maka anggaran yang lain perlu dikurangi atau di efisienkan," tutupnya.(ipp/JPC)
Pengucuran THR dan gaji ke-13 dari APBD bisa berimbas pada mata anggaran lainnya. Salah satunya berefek pada efisiensi anggaran.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas