THR dan Gaji ke-13 dari APBD? Ini Respons Sementara KPK
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan mengucurkan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan. Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran (SE) kepada para kepala daerah agar mencairkan dana di APBD untuk pembayaran THR dan gaji ke-13.
Lantas, apa respons Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pembayaran THR dan gaji ke-13 menggunakan dana APBD? Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengaku belum bisa berkomentar banyak karena belum ada kajian secara khusus terkait hal tersebut.
"Ya terus terang itu kami belum melakukan kajian khusus ya tentang THR. Belum bisa memberikan pendapat kelembagaan KPK, akan dirapatkan," ujarnya di JAkarta, Rabu (6/6).
Syarief lantas membandingkan dana THR dan gaji ke-13 dengan pembiayaan Pilkada 2016 melalui APBD. Menurutnya, pengalihan anggaran tidak serta-merta bisa dianggap penyimpangan.
"Ada peraturan pemerintah jadi seharusnya mungkin tidak (penyimpangan, red). Tetapi itu jangan dianggap sebagai pendapatnya KPK, kami belum minta dinas," imbuhnya.
Sedangkan Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, pengucuran THR dan gaji ke-13 bisa mengakibatkan efisiensi pada anggaran lainnya. "Logikanya kalau ada tambahan anggaran, maka anggaran yang lain perlu dikurangi atau di efisienkan," tutupnya.(ipp/JPC)
Pengucuran THR dan gaji ke-13 dari APBD bisa berimbas pada mata anggaran lainnya. Salah satunya berefek pada efisiensi anggaran.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- DKJ Bakal Alokasikan 5 Persen APBD Buat Kelurahan