Soal Santri Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Hasil Rekaman CCTV, Oh Ternyata

Kendati demikian Sardinata menuturkan, pihaknya akan menjerat pelaku dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Sementara ini kami kenakan Pasal 80 ayat 1,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Masnitaria orang tua santri ponpes Al Furqon melapor ke SPKT Polres Prabumulih, Selasa (7/9/2021). Dalam laporannya, Masnitaria menuturkan jika anaknya berinisial K tewas diduga akibat dianiaya kakak tingkatnya.
Menurut Masnitaria, akibat aksi penganiayaan tersebut anaknya mengalami luka lebam dan bengkak dibagian mata, perut dan lengan tangannya.
Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
Sebelum meninggal, anaknya tersebut sempat menjalani perawatan di RS AR Bunda. Pada saat dirawat itulah, KLA sempat menceritakan peristiwa penganiayaan yang dialaminya kepada ibunya. (*/palpos.id)
Polres Prabumulih masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus tewasnya KLA, 13, santri pondok pesantren Al Furqon yang diduga dianiaya kakak kelasnya.
Redaktur & Reporter : Budi
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas