Soal Seskab Teddy, TB Hasanuddin Sindir Kepala Kantor Komunikasi Presiden
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai ada ketidaksinkronan dalam komunikasi mengenai posisi Sekretaris Kabinet (seskab).
Pasalnya, pada 5 November 2024 Presiden Prabowo Subianto menekan aturan yang menyebut posisi Sekretaris Kabinet (Seskab) ada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).
Aturan ini dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara.
Namun, pada Desember 2024, Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi menyebut jabatan Seskab saat ini setara dengan Aparatur Sipil Negara atau ASN eselon II yang berada di bawah Mensesneg.
Melihat hal ini, TB Hasanuddin menilai komunikasi Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi sangat buruk.
"Ini komunikasi buruk soal informasi yang diberikan oleh pihak Kepala Komunikasi Presiden," kata TB Hasanunddin, Jumat (14/3).
Hasanuddin mengatakan kalau mengacu Perpres di atas bahwa Seskab itu sudah di bawah Sesmilpres maka sesuai aturan Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya tidak perlu mundur dari prajurit TNI aktif.
"Karena berdasarkan pasal 47 UU TNI dimungkinkan, jadi posisi Letkol Teddy sebagai Seskab tidak perlu mundur," lanjutnya.
Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai ada ketidaksinkronan dalam komunikasi mengenai posisi Sekretaris Kabinet (seskab).
- Ulah Israel Tangkap Aktivis dan Jurnalis Jadi Bentuk Pelanggaran Hukum Internasional
- Teddy Setahun Menjabat Seskab, Harta Kekayaan Langsung Naik Rp 4,7 Miliar
- TNI Bubarkan Nobar Film, TB Hasanuddin Sebut Berpotensi Melanggar Konstitusi
- Pembubaran Nobar Film Bukan Bagian Operasi Militer Selain Perang yang Diatur UU TNI
- Legislator Dorong Penanganan Polemik Nobar Film di Ternate Mengedepankan Dialog
- Pengamat Ini Mencermati Daya Tarik Seskab Teddy, Tak Banyak Gimik
JPNN.com




