Soal Seskab Teddy, TB Hasanuddin Sindir Kepala Kantor Komunikasi Presiden

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai ada ketidaksinkronan dalam komunikasi mengenai posisi Sekretaris Kabinet (seskab).
Pasalnya, pada 5 November 2024 Presiden Prabowo Subianto menekan aturan yang menyebut posisi Sekretaris Kabinet (Seskab) ada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).
Aturan ini dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara.
Namun, pada Desember 2024, Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi menyebut jabatan Seskab saat ini setara dengan Aparatur Sipil Negara atau ASN eselon II yang berada di bawah Mensesneg.
Melihat hal ini, TB Hasanuddin menilai komunikasi Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi sangat buruk.
"Ini komunikasi buruk soal informasi yang diberikan oleh pihak Kepala Komunikasi Presiden," kata TB Hasanunddin, Jumat (14/3).
Hasanuddin mengatakan kalau mengacu Perpres di atas bahwa Seskab itu sudah di bawah Sesmilpres maka sesuai aturan Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya tidak perlu mundur dari prajurit TNI aktif.
"Karena berdasarkan pasal 47 UU TNI dimungkinkan, jadi posisi Letkol Teddy sebagai Seskab tidak perlu mundur," lanjutnya.
Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai ada ketidaksinkronan dalam komunikasi mengenai posisi Sekretaris Kabinet (seskab).
- Politikus PDIP Apresiasi Ide Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- Soal Penjurusan di SMA, Mendikdasmen: Arahan Presiden Agar Dikaji Lebih Dalam
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Tolak Pangkalan Militer Asing, Eks Sesmilpres: Melanggar Konstitusi