Soal Sikap Setnov, Doli Kurnia: Dia Menganggap Dirinya Kuat

Soal Sikap Setnov, Doli Kurnia: Dia Menganggap Dirinya Kuat
Ketua DPR Setya Novanto. Foto: Hendra Eka/Jawa Pos

Fredrich menyampaikan bahwa dirinya berani menyampaikan itu lantaran UUD 1945 mengatur soal hak imunitas anggota DPR. Aturan itu tertuang dalam pasal 20A ayat (3) UUD 1945.

Aturan serupa juga tertulis dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Bahkan, sambung dia, putusan MK tahun 2014 menyatakan bahwa pemanggilan legislator oleh KPK harus seizin presiden. "Menurut norma hukum, UU apapun tidak boleh bersentuhan atau melampaui UUD 1945," terangnya.

Selain berpendapat bahwa KPK telah melampaui ketentuan, langkah mengajukan uji materiil serupa dengan keputusan KPK menguji materiil kewenangan Pansus Hak Angket KPK. Menurut Fredrich, pansus itu punya hak memanggil KPK.

"Mereka (KPK) kan selalu mengabaikan panggilan pansus. Dengan alasan akan menunggu putusan MK," beber dia.

Hal serupa bakal dilakukan oleh Setnov. "Bahwa klien kami akan menunggu putusan MK untuk menentukan sikap," imbuhnya.

Keterangan tersebut sekaligus menegaskan bahwa Setnov tidak akan memenuhi panggilan KPK sebelum ada putusan MK dari uji materiil yang dia ajukan. "Saya harap semua orang menghormati hukum," pinta Fredrich.

Dia menyatakan, pihaknya sudah taat hukum. Juga sudah meminta agar MK segera menyidangkan permohonan uji materiil yang mereka ajukan. Tujuannya tidak lain agar kasus tersebut tidak menggantung serta tidak lagi membuat masyarakat bingung.

Soal kemungkinan Setnov dipanggil paksa oleh KPK, Fredrich pun menyampaikan kembali bahwa hal serupa bisa dilakukan oleh DPR.

Doli Kurnia menilai apa yang dilakukan Setnov dan kuasa hukumnya Frederich Yunadi selama ini merupakan manuver untuk melakukan serangan terhadap KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News