Soal Subrekening Nasabah WanaArtha, Begini Saran Ombudsman

Soal Subrekening Nasabah WanaArtha, Begini Saran Ombudsman
Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih. Foto: Amjad JPNN

"Kalau rekening milik perusahaan asuransi yang digunakan untuk mentransfer ke nasabah diblok, memang jadi korban nasabah."

Terpisah, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengatakan, saat ini kasus Jiwasraya dengan terdakwa Benny Tjokro sudah ada putusan hakim meski baru di tingkat pertama.

“Aspek putusan itu kan sudah jalan, juga perencanaan untuk pelaksanaan putusan itu. Kalau sudah putusan, tentu yang bisa membatalkan putusan itu upaya hukum (banding)."

"Namun kalau ada laporan menyangkut kode etik atau lain-lain menjadi ranah Komjak."

"Jadi, menyangkut uang nasabah itu, kan putusan pengadilannya bilang seperti itu. Makanya, kami minta mereka gugat secara hukum saja,” katanya.

Barita menegaskan, jika para nasabah melapor ke Komjak, maka pihaknya akan memproses dugaan penyalahgunaan wewenang atau kode etik lainnya yang dilakukan jaksa.

"Termasuk penanganan kasus ini kalau diduga, atau ditengarai ada yang tidak profesional,” tambahnya.

Barita juga menambahkan, laporan terkait penanganan kasus dan pelanggaran kode etik oleh jaksa juga mesti disertai bukti-bukti yang mendukung.

Ombudsman RI meminta Kejaksaan Agung menganalisis pembekuan rekening WanaArtha Life dan mengumumkan hasilnya ke publik terkait aliran dana Jiwasraya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News