Soal Subrekening Nasabah WanaArtha, Begini Saran Ombudsman

"Kalau rekening milik perusahaan asuransi yang digunakan untuk mentransfer ke nasabah diblok, memang jadi korban nasabah."
Terpisah, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengatakan, saat ini kasus Jiwasraya dengan terdakwa Benny Tjokro sudah ada putusan hakim meski baru di tingkat pertama.
“Aspek putusan itu kan sudah jalan, juga perencanaan untuk pelaksanaan putusan itu. Kalau sudah putusan, tentu yang bisa membatalkan putusan itu upaya hukum (banding)."
"Namun kalau ada laporan menyangkut kode etik atau lain-lain menjadi ranah Komjak."
"Jadi, menyangkut uang nasabah itu, kan putusan pengadilannya bilang seperti itu. Makanya, kami minta mereka gugat secara hukum saja,” katanya.
Barita menegaskan, jika para nasabah melapor ke Komjak, maka pihaknya akan memproses dugaan penyalahgunaan wewenang atau kode etik lainnya yang dilakukan jaksa.
"Termasuk penanganan kasus ini kalau diduga, atau ditengarai ada yang tidak profesional,” tambahnya.
Barita juga menambahkan, laporan terkait penanganan kasus dan pelanggaran kode etik oleh jaksa juga mesti disertai bukti-bukti yang mendukung.
Ombudsman RI meminta Kejaksaan Agung menganalisis pembekuan rekening WanaArtha Life dan mengumumkan hasilnya ke publik terkait aliran dana Jiwasraya.
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Ray Rangkuti Sebut Duo Advokat Penyuap Hakim Memanipulasi Hukum
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat