Soal Subrekening Nasabah WanaArtha, Begini Saran Ombudsman

Soal Subrekening Nasabah WanaArtha, Begini Saran Ombudsman
Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih. Foto: Amjad JPNN

Sehingga, saat meminta keterangan kepada jaksa terkait substansinya menjadi jelas.

Kemudian jika sudah disertai bukti-bukti, nantinya Komjak akan menyampaikan rekomendasi.

Barita membenarkan sejumlah nasabah WanaArtha melapor ke Komjak.

Para nasabah, kata dia, tidak menganggap rekening itu termasuk dalam uang dan kekayaan negara.

Namun, Barita mengingatkan putusan pengadilan tidak berkata demikian.

"Makanya kami menyarankan itu melakukan upaya hukum atau menggugat itu secara perdata. Tetapi jaksanya tidak bisa disalahkan karena sudah melaksanakan tugasnya dan pengadilan membuktikan,” jelasnya. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Ombudsman RI meminta Kejaksaan Agung menganalisis pembekuan rekening WanaArtha Life dan mengumumkan hasilnya ke publik terkait aliran dana Jiwasraya.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News