Soal Subrekening Nasabah WanaArtha, Begini Saran Ombudsman
Senin, 09 November 2020 – 23:24 WIB
Sehingga, saat meminta keterangan kepada jaksa terkait substansinya menjadi jelas.
Kemudian jika sudah disertai bukti-bukti, nantinya Komjak akan menyampaikan rekomendasi.
Barita membenarkan sejumlah nasabah WanaArtha melapor ke Komjak.
Para nasabah, kata dia, tidak menganggap rekening itu termasuk dalam uang dan kekayaan negara.
Namun, Barita mengingatkan putusan pengadilan tidak berkata demikian.
"Makanya kami menyarankan itu melakukan upaya hukum atau menggugat itu secara perdata. Tetapi jaksanya tidak bisa disalahkan karena sudah melaksanakan tugasnya dan pengadilan membuktikan,” jelasnya. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ombudsman RI meminta Kejaksaan Agung menganalisis pembekuan rekening WanaArtha Life dan mengumumkan hasilnya ke publik terkait aliran dana Jiwasraya.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Pengamat Sebut Kepuasan Publik kepada Jokowi Ditopang Kejagung
- Meroket, Kepercayaan Publik pada Kejaksaan jadi 74 Persen
- Kejaksaan Lembaga Hukum Paling Dipercaya Publik
- Kasus Penyalahgunaan Merek Mitochiba Dilimpahkan ke Kejaksaan
- Gandeng Kejaksaan dan Imigrasi, Bea Cukai Siap Optimalkan Pengawasan
- Korupsi Timah Terbongkar, MAKI Desak Kejagung Segera Tangkap RBS