Soal Surat Edaran Kapolri, KPK Tegaskan Hanya Tunduk Pada UU

Soal Surat Edaran Kapolri, KPK Tegaskan Hanya Tunduk Pada UU
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Boy/JPNN

Martinus menambahkan, dengan adanya surat itu maka bawahan yang mengikuti proses hukum oleh penegak hukum lain seperti KPK, kejaksaan dan pengadilan, harus memberitahu atasan. 

"Surat ini bagian dari hubungan atasan dan bawahan. Jika bawahan menerima tindakan hukum harus memberitahu atasannya," kata Martinus di Mabes Polri, Senin (19/12). 

Menurut dia, tidak ada yang aneh dari surat edaran tersebut. Sebab, apa yang dilakukan oleh satuan atas ke tingkat bawah sudah terverifikasi semua. 

"Ini pembinaan oleh fungsi di atas untuk mengarahkan satuan bawah. Tidak ada yang aneh di edaran itu," jelasnya. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi merespon santai surat edaran Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Idham Aziz atas nama Kapolri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News