Soal Surat Edaran Kapolri, KPK Tegaskan Hanya Tunduk Pada UU
Senin, 19 Desember 2016 – 20:49 WIB
Martinus menambahkan, dengan adanya surat itu maka bawahan yang mengikuti proses hukum oleh penegak hukum lain seperti KPK, kejaksaan dan pengadilan, harus memberitahu atasan.
"Surat ini bagian dari hubungan atasan dan bawahan. Jika bawahan menerima tindakan hukum harus memberitahu atasannya," kata Martinus di Mabes Polri, Senin (19/12).
Menurut dia, tidak ada yang aneh dari surat edaran tersebut. Sebab, apa yang dilakukan oleh satuan atas ke tingkat bawah sudah terverifikasi semua.
"Ini pembinaan oleh fungsi di atas untuk mengarahkan satuan bawah. Tidak ada yang aneh di edaran itu," jelasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi merespon santai surat edaran Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Idham Aziz atas nama Kapolri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Jadi Sorotan, Data Terbaru Perbandingan PNS & PPPK Keluar, Akhirnya Ribuan SK Terbit
- Petinju Asal Sumba Ini Gagal Menjadi Tamtama TNI AD
- Minerva Taran Optimistis Raih Suara Terbanyak di Munas II PPJI 2024
- Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar