Soal Target Perkara Korupsi di Kejati & Kejari, Didik Ingatkan Jangan Ada Kriminalisasi
Namun, kata Didik, faktanya masih banyaknya korupsi terjadi di berbagai institusi di negara ini.
"Apakah itu bukan menjadi bukti kurang optimalnya penegakan hukum pemberantasan korupsi, termasuk yang menjadi kewajiban kejaksaan?" ujar Didik.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan pesan Jaksa Agung agar Kejati dan Kejari meningkatkan kinerja dalam penanganan korupsi.
Dia menjelaskan bahwa kejati dan kejari harus punya target penanganan kasus dalam setahun, yakni minimal tiga perkara untuk kejari dan lima perkara untuk kejati.
"Target ini akan menjadi bahan evaluasi akhir tahun terhadap kinerja para pimpinan kejari maupun kejati se-Indonesia, sehingga harus dijadikan perhatian," ucap Ketut Sumedana beberapa waktu lalu.(fat/jpnn)
Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mengingatkan jangan ada kriminalisasi dalam mengejar target penanganan perkara korupsi di kejati dan kejari.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Bang Ace Soroti Penggerudukan Doa Rosario, Ibadah Tidak Boleh Dihalangi
- Istana Bicara Soal Pembentukan Pansel KPK, Begini
- Ahmad Sahroni Dukung Pembangunan Lapas di Babel Guna Mengatasi Over Kapasitas
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI