Soal Tiga Aturan Aceh, Mendagri: Intinya Enaklah

Soal Tiga Aturan Aceh, Mendagri: Intinya Enaklah
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN

Tjahjo juga mengatakan dalam waktu dekat akan segera berangkat ke Aceh, guna bertemu dengan Gubernur Aceh, pascapencapaian kesepakatan tiga aturan tentang Aceh.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Dodi Riadmadji, mengamini apa yang dikemukakan Tjahjo.

Menurutnya, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan setelah dicapai pemahaman bersama. Antara lain, pembubuhan paraf dari sejumlah kementerian/lembaga terkait. Diketahui, beberapa waktu terakhir, hanya tinggal menunggu paraf dari Menteri Keuangan. Kemudian terhadap tiga aturan akan ditandatangani Mendagri untuk kemudian diteruskan kepada Presiden.

“Kesepakatan sudah, tapi untuk diajukan ke Presiden itu kan harus diparaf para menteri. Jadi tinggal itu saja,” katanya.(gir/jpnn)

 


JAKARTA – Pengesahan tiga aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006, tentang Pemerintahan Aceh, kini hanya tinggal menunggu penandatanganan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News