Soal TKI, Pemerintah Dinilai Rahasiakan Kerjasama dengan Arab Saudi

jpnn.com - JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menyatakan, penandatanganan perjanjian bilateral tentang penempatan dan perlindungan TKI sektor domestik worker antara Indonesia-Arab Saudi, Rabu (19/2) tanpa sepengetahuan DPR.
"Menurut kami ditandatangani diam-diam karena tidak diinformasikan juga kepada saya dan kawan-kawan di Komisi IX DPR RI," kata Rieke di Gedung DPR, Kamis (20/2).
Pengiriman TKI ke Arab Saudi sebenarnya dilarang karena pemerintah tidak punya dasar hukumnya. Mengacu pada pasal 27 UU 29/2004 tentang Tenaga Kerja, pemerintah hanya bisa mengirim TKI ke negara yang punya perjanjian tertulis.
Selain itu, pasal 29 UU Tenaga Kerja juga mengharuskan pengiriman TKI hanya bisa dilakukan ke negara-negara yang menjamin perlindungan hukum, sosial dan pemenuhan hak TKI.
"Sehingga warga negara bisa menjadi pekerja yang bermartabat sebagai manusia di negara orang lain," jelasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menyatakan, penandatanganan perjanjian bilateral tentang penempatan dan perlindungan TKI
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan