Soal TPI, Patrialis Tegaskan Keabsahan SK Anak Buah

Soal TPI, Patrialis Tegaskan Keabsahan SK Anak Buah
Soal TPI, Patrialis Tegaskan Keabsahan SK Anak Buah
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menhukham) Patrialis Akbar menegaskan bahwa surat Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementrian Hukum dan HAM soal sengketa kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) sudah jelas. Hal itu untuk menanggapi klaim dari masing-masing pihak yang berperkara, yakni kubu Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut dengan kubu Hary Tanoesudibjo melalui iklan di media cetak.

Pekan lalu, kubu Tutut memasang iklan di sebuah media nasional tentang klaim atas kepemilikan TPI. Namun kubu Hary Tanoe juga membuat iklan serupa untuk membantah klaim kubu Tutut.

 

"Jadi jawaban Kementerian Hukum dan HAM sudah jelas. Silakan baca apa saja isinya, itulah perwakilan dari pemerintah. Surat ini kan sudah diberikan tugas kepada Dirjen AHU untuk menjawab, ya sudah itu saja," kata Patrialis di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/8).

Sebelumnya, Ditjen AHU selaku tergugat atas gugatan yang diajukan PT Berkah Karya Bersama (BKB) milik Hary Tanoe di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), melalui surat tertanggal 19 Agustus 2010 lalu menegaskan bahwa PT Sarana Rekatama Dinamika (PT SRD) telah memblokir akses atas akta kepemilikan PT TPI melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Kuasa hukum Ditjen AHU, Sjarifuddin menegaskan bahwa telah ditemukan kesalahan prosedur dalam pemblokiran PT TPI.

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menhukham) Patrialis Akbar menegaskan bahwa surat Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementrian Hukum dan HAM

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News