Soal Transaksi Janggal Rp 349 T, Wapres Ma'ruf Amin Bicara Tegas

Soal Transaksi Janggal Rp 349 T, Wapres Ma'ruf Amin Bicara Tegas
Wapres Ma'ruf Amin. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Langkah Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) membentuk satuan tugas untuk mengusut transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan, mendapat dukungan kuat dari Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

"Saya kira pemerintah akan mendukung kok, bagus itu dan supaya juga jelas karena ada isu yang tidak jelas," ujar Wapres di sela kunjungan kerja di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa.

Dia berharap dengan adanya satgas tersebut maka akan menjadi jelas dari mana dan ke mana saja aliran dana janggal triliunan rupiah tersebut.

"Mana yang sebenarnya itu terjadi ketidaksesuaian dengan aturan, mana yang mendapatkan dana secara tidak sah, nah itu perlu penelitian. Jadi, tidak hanya angka, tetapi tidak tahu ini detailnya seperti apa," jelas Wapres.

Dia menekankan dengan adanya satgas tersebut diharapkan tidak terjadi lagi upaya-upaya menuduh pihak-pihak tertentu secara tidak jelas.

"Itu saya kira penting, satgas itu menurut saya penting dan memang dalam rangka mencegah terjadinya korupsi," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (Komite TPPU) akan membentuk tim gabungan atau satuan tugas (satgas) untuk mengusut kasus transaksi ganjal di Kementerian Keuangan.

"Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Komite TPPU akan segera membentuk tim gabungan atau satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP (laporan hasil analisis/laporan hasil pemeriksaan PPATK) dengan nilai agregat sebesar lebih dari Rp349 triliun," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor PPATK, Jakarta, Senin (10/4).

Langkah Komite TPPU membentuk satuan tugas untuk mengusut transaksi janggal Rp 349 triliun di Kemenkeu mendapat dukungan kuat dari Wapres Ma’ruf Amin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News