Soal Uji Materi UU Pemilu, Luqman Hakim Ingatkan Kewenangan MK
Sabtu, 03 Juni 2023 – 19:18 WIB
Dengan demikian, katanya, bila MK mengabulkan permohonan mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup, maka lembaga itu telah bertindak di luar wewenangnya dan mengambil alih kekuasaan DPR dan Presiden.
"Membentuk atau merubah norma UU adalah kewenangan DPR dan Presiden, bukan MK," tutur Luqman.
Seandainya putusan yang nanti dibuat MK di luar kewenangan yang dimiliki, katanya, maka putusan MK tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sehingga harus diabaikan.
"DPR, Presiden, KPU, Bawaslu, DKPP, dan semua? pihak tidak boleh mengikuti putusan yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar Luqman.(fat/jpnn)
Anggota DPR RI Luqman Hakim mengingatkan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutus uji materi UU Pemilu terkait sisstem pemilu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Di Hadapan Hakim Konstitusi, Gerindra Sebut KPU Menggelembungkan Suara NasDem di Jabar
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024