Soal Uji Materi UU Pemilu, Luqman Hakim Ingatkan Kewenangan MK
Sabtu, 03 Juni 2023 – 19:18 WIB

Anggota DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim soal uji materi UU Pemilu Foto: Source for JPNN
Dengan demikian, katanya, bila MK mengabulkan permohonan mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup, maka lembaga itu telah bertindak di luar wewenangnya dan mengambil alih kekuasaan DPR dan Presiden.
"Membentuk atau merubah norma UU adalah kewenangan DPR dan Presiden, bukan MK," tutur Luqman.
Seandainya putusan yang nanti dibuat MK di luar kewenangan yang dimiliki, katanya, maka putusan MK tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sehingga harus diabaikan.
"DPR, Presiden, KPU, Bawaslu, DKPP, dan semua? pihak tidak boleh mengikuti putusan yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar Luqman.(fat/jpnn)
Anggota DPR RI Luqman Hakim mengingatkan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutus uji materi UU Pemilu terkait sisstem pemilu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang