Sodomi 3 Anak di Bawah Umur, Oknum Pembina Asrama Santri Kabur
jpnn.com, AROSUKA - Seorang oknum pembina asrama santri di salah satu Pondok Pesantren Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, berinisial MS (29) ditetapkan Polres Solok Arosuka menjadi tersangka sodomi anak di bawah umur.
"Kami sudah gelar perkara. Hasilnya, pembina asrama santri yang berinisial MS (29) tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus sodomi terhadap anak di bawah umur," ucap Kasat Reskrim Polres Solok Arosuka Iptu Rifki Yudha Ersanda di Arosuka, Jumat (11/6).
Menurut dia, pihaknya juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi.
Selain itu, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan pondok pesantren, para korban dan orang tua korban kasus sodomi tersebut.
Rifky menjelaskan berdasarkan laporan sampai saat ini, jumlah korban tindakan pencabulan tersebut sebanyak tiga anak di bawah umur yang berusia 10-12 tahun.
Menurut dia, ketiga korban merupakan anak dari warga yang tinggal di sekitar lingkungan asrama pondok pesantren.
Saat ini anak-anak itu sudah melakukan tes visum et repertum.
"Hasil visum sudah keluar dan berdasarkan hasil visum tersebut memang ada tanda-tanda pelecehan seksual terhadap korban. Satu orang di antaranya cukup parah yang berdampak terhadap kondisi kesehatannya," kata Rifki.
Menurut Rifky, tidak tertutup kemungkinan jumlah korban kasus pencabulan tersebut bertambah karena masih dalam proses penyelidikan.
MS, pembina asrama santri yang menjadi tersangka sodomi 3 anak di bawah umur masih dicari polisi. Usai kasus sodomi terungkap MS kabur, dan keberadaannya sulit dilacak.
- Sinergi Bea Cukai & Bareskrim Polri Berbuah Manis, Sita 5 Kg Sabu-Sabu dari 3 Tersangka
- Polri Tetapkan 3 Tersangka Baru Kecelakaan KM Virgo Transport 8
- Polri Tetapkan Nakhoda KM Virgo Transport 8 Sebagai Tersangka
- Bea Cukai & Polres Bengkalis Bongkar Penyelundupan 65 Kg Sabu-Sabu, 2 Tersangka Dibekuk
- Bea Cukai & Polres Langsa Bongkar Peredaran 46,6 Kg Sabu-Sabu Jaringan Lintas Negara
- Operasi Sikat I Musi 2026 Ungkap 18 Kasus 3C, 17 Orang Jadi Tersangka
JPNN.com




