Sodorkan Enam Argumen untuk Sebut DPK-DPKTb Bermasalah

Kelima, secara sistem, DPK dan DPKTb tidak menciptakan kepastian hukum dan keadilan. Pasalnya, pemilih DPK dan DPKTb tidak pernah dialokasikan surat suaranya dan tidak mendapatkan jaminan surat suara.
Apalagi, UU Pilpres hanya menjamin surat suara bagi pemilih DPT dan surat suara itu hanya dicetak sejumlah pemilih DPT sesuai aturan dalam Pasal 108 ayat (2) dan Pasal 113 ayat (4).
Said menekankan, pemilih DPK dan DPKTb itu sebetulnya adalah pemilih untung-untungan atau pemilih kelas dua yang diperlakukan secara berbeda dengan pemilih DPT. Kalau ada pemilih DPT yang tidak datang ke TPS atau pemilih DPT tidak menggunakan surat suara cadangan, barulah pemilih DPK dan DPKTb itu bisa memberikan suaranya dengan memanfaatkan surat suara pemilih DPT itu.
Argumen keenam yakni DPK dan DPKTb seharusnya tidak perlu ada karena rakyat sebetulnya telah memberikan dana yang begitu besar dalam jumlah triliunan rupiah kepada pemerintah dan KPU untuk menyusun data kependudukan dan DPT yang berkualitas.
"KPU tentu harus bertanggung jawab atas penggunaan uang rakyat itu. Besarnya anggaran untuk menyusun DPT harus setara dengan hasil kerja mereka menyusun DPT yang berkualitas," tandas Said. (dil/jpnn)
JAKARTA - Sejumlah indikasi kecurangan yang mencuat dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 dipicu penggunaan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lapas Narkotika Muara Beliti Rusuh, Menteri Agus Klaim Ingin Sikat HP dan Narkoba
- MUI Jabar Minta Ba’alawi dan PWI Laskar Sabilillah Berdamai
- Harga Kebutuhan Pokok Meroket, Mahasiswa Esa Unggul Berbagi dengan Warga
- Srikandi BKI Tampilkan Semangat Emansipasi & Identitas Budaya
- 33.000 Warga Gaza Terima Bantuan BAZNAS Lewat Program Padat Karya
- Puluhan Insan Pegadaian Ikuti Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi dari KPK