Soemarmo Disidang, KPK tak Siapkan Pengamanan Ekstra

Soemarmo Disidang, KPK tak Siapkan Pengamanan Ekstra
Soemarmo Disidang, KPK tak Siapkan Pengamanan Ekstra

Sedangkan Soemarmo HS ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan ditahan di rutan Cipinang sejak 30 Maret lalu. Dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(fat/jpnn)

JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengatakan tidak ada pengamanan ekstra untuk persidangan Walikota Semarang nonaktif,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News