Soemarmo Minta Pindah ke Semarang

Soemarmo Minta Pindah ke Semarang
Walikota non aktif Semarang Soemarmo menghadapi sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (13/8). Dalam sidang hari ini, Soemarmo dihukum penjara 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara. Ia dinyatakan terbukti memberi sesuatu kepada sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang terkait pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2012. Foto : Arundono/JPNN
Oleh karena itu, Marsudin menyarankan supaya pihak terdakwa mengajukan pemindahan tempat penahanannya ke LP setempat. Sidang pembacaan putusan pun kemudian dilanjutkan dengan dibacakannya surat putusan oleh Majelis Hakim.

Sebelumnya, Walikota Semarang, Soemarmo Hadi Saputro dituntut dengan hukuman pidana selama lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebab, dianggap terbukti memerintahkan pemberian uang sebesar Rp 344 juta kepada anggota DPRD Kota Semarang untuk memuluskan rancangan APBD tahun 2012.

Soemarmo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(Fat/jpnn)


JAKARTA - Terdakwa kasus suap APBD Kota Semarang, Soemarmo Hadi Saputro mengajukan permohonan agar tempat penahanannya dipindah dari Lembaga Pemasyarakatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News