Soemarmo Minta Pindah ke Semarang
Senin, 13 Agustus 2012 – 19:25 WIB
Oleh karena itu, Marsudin menyarankan supaya pihak terdakwa mengajukan pemindahan tempat penahanannya ke LP setempat. Sidang pembacaan putusan pun kemudian dilanjutkan dengan dibacakannya surat putusan oleh Majelis Hakim.
Baca Juga:
Sebelumnya, Walikota Semarang, Soemarmo Hadi Saputro dituntut dengan hukuman pidana selama lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebab, dianggap terbukti memerintahkan pemberian uang sebesar Rp 344 juta kepada anggota DPRD Kota Semarang untuk memuluskan rancangan APBD tahun 2012.
Soemarmo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus suap APBD Kota Semarang, Soemarmo Hadi Saputro mengajukan permohonan agar tempat penahanannya dipindah dari Lembaga Pemasyarakatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP
- Jokowi-Prabowo Dinilai Mampu Solidkan Koalisi Pemerintahan Baru
- Program Siswa Qur'ani Sepolwan Polri Diapresiasi PUI
- LAN Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Antipenyuapan, Ini Buktinya
- Gelar Halalbihalal dengan PMI di Malaysia, Ini Pesan Menaker Ida
- Seusai Gempa Garut, BMKG Imbau Masyarakat di Wilayah Ini Mewaspadai Potensi Longsor