Sogok Penyidik KPK, Wali Kota Kader Golkar Dihukum 2 Tahun Penjara
jpnn.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang didakwa menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Namun, majelis hakim tidak mencabut hak politik kepala daerah yang juga kader Partai Golkar itu.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” kata Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis saat membacakan amar putusan untuk terdakwa Syahrial di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/9).
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman lain untuk Syahrial, yakni denda Rp 100 juta. Jika tidak membayar denda tersebut, Syahrial harus menggantinya dengan hukuman empat bulan kurungan.
Hakim memiliki sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan hukuman untuk Syahrial.
Pertimbangan yang memberatkan ialah perbuatan Syahrial bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Adapun pertimbangan yang meringankan hukuman ialah Syahrial selalu bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan, serta menjadi tulang punggung keluarga.
Namun, vonis itu tidak mencabut hak politik Syahrial. Walakin, hakim menolak permohonan terdakwa menjadi justice collaborator.
Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial yang juga kader Golkar dinyatakan terbukti bersalah menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
- KPK Cecar Dirut EKI Satrio Wibowo soal Pengadaan APD Covid-19
- KPK Setor Rp2,1 Miliar Uang Pengganti dari eks Petinggi Amarta Karya ke Negara
- Sedang Sakit, Bupati Sidoarjo Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Dirut Energy Kita Satrio Wibowo
- Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi
- KPK Tetapkan eks Pejabat Bea Cukai Sebagai Tersangka Pencucian Uang