Sogok Penyidik KPK, Wali Kota Kader Golkar Dihukum 2 Tahun Penjara
Senin, 20 September 2021 – 22:02 WIB
Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Sebelumnya, KPK menuntut Syahrial dengan hukuman tiga tahun penjara plus denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.
JPU mendakwa Syahrial menyuap penyidik KPK Robin Pattuju dengan uang senilai Rp 1,6 miliar. Motif di balik suap itu agar Robin membantu menyetop penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang diduga melibat Syahrial.(tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial yang juga kader Golkar dinyatakan terbukti bersalah menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Redaktur : Antoni
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Sedang Sakit, Bupati Sidoarjo Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Dirut Energy Kita Satrio Wibowo
- Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi
- KPK Tetapkan eks Pejabat Bea Cukai Sebagai Tersangka Pencucian Uang
- Inilah Dosa SYL, Pakai Duit Suap Buat Kepentingan Keluarga
- Usut Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Periksa Anggota DPR RI