Sogok Penyidik KPK, Wali Kota Kader Golkar Dihukum 2 Tahun Penjara
Senin, 20 September 2021 – 22:02 WIB

Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (mengenakan rompi tahanan) digiring penyidik KPK. Foto: Dhemas Reviyanto/Antara
Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Sebelumnya, KPK menuntut Syahrial dengan hukuman tiga tahun penjara plus denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.
JPU mendakwa Syahrial menyuap penyidik KPK Robin Pattuju dengan uang senilai Rp 1,6 miliar. Motif di balik suap itu agar Robin membantu menyetop penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang diduga melibat Syahrial.(tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial yang juga kader Golkar dinyatakan terbukti bersalah menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Redaktur : Antoni
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas