Sogok Penyidik KPK, Wali Kota Kader Golkar Dihukum 2 Tahun Penjara

Sogok Penyidik KPK, Wali Kota Kader Golkar Dihukum 2 Tahun Penjara
Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (mengenakan rompi tahanan) digiring penyidik KPK. Foto: Dhemas Reviyanto/Antara

Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Sebelumnya, KPK menuntut Syahrial dengan hukuman tiga tahun penjara plus denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.

JPU mendakwa Syahrial menyuap penyidik KPK Robin Pattuju dengan uang senilai Rp 1,6 miliar. Motif di balik suap itu agar Robin membantu menyetop penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang diduga melibat Syahrial.(tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial yang juga kader Golkar dinyatakan terbukti bersalah menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.


Redaktur : Antoni
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News