2 Pengakuan AKP Stepanus, Penyidik KPK Penerima Suap dari Wali Kota Tanjungbalai

2 Pengakuan AKP Stepanus, Penyidik KPK Penerima Suap dari Wali Kota Tanjungbalai
Tersangka penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26-4-2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) sampaikan dua pengakuan saat hadir di Gedung Merah Putih pada Selasa (27/4).

Pertama, penyidik KPK dari kepolisian itu mengakui sempat mereset telepon seluler miliknya saat ditangkap oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada Selasa (20/4).

Namun, Stepanus Robin Pattuju membantah ponsel miliknya itu direset oleh pihak Mabes Polri.

"Tidak. Saya yang reset ponsel," kata Stepanus.

Hanya saja dia tidak menjelaskan lebih lanjut alasan ponsel tersebut direset.

Kedua, Stepanus juga mengaku dirinya tidak ditangkap, tetapi menyerahkan diri ke Divisi Propam Polri.

"Saya menyerahkan diri," kata Stepanus.

Stepanus bersama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sampaikan dua pengakuan saat hadir di Gedung Merah Putih pada Selasa (27/4).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News