2 Pengakuan AKP Stepanus, Penyidik KPK Penerima Suap dari Wali Kota Tanjungbalai
Mereka dijerat dalam kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait dengan penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai pada tahun 2020-2021.
Dalam kasus itu, Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial agar penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
Untuk mengamankan perkara Syahrial itu, Stepanus diduga meminta imbalan uang sebesar Rp1,5 miliar.
Namun belakangan diketahui uang yang diterima Stepanus baru Rp 1,3 miliar yang diberikan secara bertahap sebanyak 59 kali.
Uang diberikan melalui rekening bank milik Riefka Amalia/swasta atau teman dari Stepanus, serta secara tunai.
Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial, sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta diberikan kepada Maskur.
Selain itu, Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta.
Sementara Stepanus dari Oktober 2020 sampai April 2021 diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank milik Riefka sebesar Rp 438 juta. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sampaikan dua pengakuan saat hadir di Gedung Merah Putih pada Selasa (27/4).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI