Sok Jagoan, Dibacok Tetangga Sendiri
Rabu, 25 Oktober 2017 – 22:35 WIB
''Cuma belum diketahui sebelumnya ribut dengan siapa,'' jelasnya.
Karena aksi tersebut, petugas bakal menjerat Widyatmoko dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 subsider pasal 351 ayat 1 dan ayat 4 KUHP tentang Kepemilikan Senjata Tajam dan Tindak Penganiayaan. Menurut Maryoko, Widyatmoko bakal terancam penjara paling lama 12 tahun.
''Sebagai barang bukti, kami amankan golok yang digunakan pelaku untuk membacok korban,'' tuturnya. (odi/ota/c21/diq/jpnn)
Pelaku dan korban sudah sama-sama mabuk
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pembacokan Pemudik Ditembak Polisi
- Saling Menantang, Dua Kelompok Pemuda Bacok-bacokan, Satu Orang Kritis
- Tak Terima Diejek AS Jual Kue, BR Emosi Lalu Melakukan Pembacokan
- Preman Pembacok Pekerja Jembatan Cihambulu Diultimatum, Serahkan Diri Atau Dijemput Polisi
- Tak Terima Diledekin, Penjual Kue Keliling Bacok Seorang Pria di Jakut, Banjir Darah
- Polres Cianjur Buru Pelaku Pembunuhan terhadap Sopyan