Solar Langka, Ternyata Ditimbun

Solar Langka, Ternyata Ditimbun
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu saat menggelar pres rilis tersangka penimbun BBM jenis solar subsidi. ANTARA

jpnn.com, BENGKULU - Polda Bengkulu menangkap enam orang atas kasus penyalahgunaan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar subsidi.

Dari enam orang tersangka yang ditangkap, empat orang, yaitu FD, A, YR, dan SH ditangkap di Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu.

Kemudian dua tersangka lainnya, yaitu R dan S ditangkap di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Kelurahan Panorama, Kecamatan Jembatan Kecil, Kota Bengkulu.

Atas penangkapan keenam tersangka tersebut, pihaknya menyita sebanyak 1.300 liter BBM jenis solar subsidi.

"Saat ini terjadi kelangkaan minyak jenis solar, namun, beberapa tersangka malah melakukan penyalahgunaan distribusi BBM jenis solar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bengkulu Kombes Aries Andhi, Senin.

Kata dia, atas penangkapan empat tersangka, pihaknya juga menyita 22 jeriken berisikan BBM jenis solar subsidi masing-masing 35 liter, delapan jerigen kosong, dua unit mobil tronton.

Satu unit mobil pikap dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu dan barang bukti yang disita dari dua tersangka yaitu R dan S berupa dua unit mobil dengan tangki yang telah dimodifikasi.

Selanjutnya lima jerigen minyak berisikan BBM jenis solar subsidi sebanyak 174 liter, uang tunai membeli minyak sebesar Rp 930 ribu, 13 jeriken kosong dengan kapasitas 35 liter.

Polisi menangkap enam orang atas kasus penyalahgunaan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar subsidi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News