Solar Langka, Ternyata Ditimbun
Senin, 04 April 2022 – 16:50 WIB
Serta dua jeriken berisikan BBM subsidi jenis solar sebanyak 67 liter, uang tunai pembelian BBM sebesar Rp 365 ribu dan satu ton BBM jenis solar yang didapatkan dari salah satu perusahaan.
Lanjut Aries, keenam tersangka yang ditangkap di terancam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dari Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dengan Juncto Pasal 480 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (I) ke 1 KUHP dengan kurungan paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. (antara/jpnn)
Polisi menangkap enam orang atas kasus penyalahgunaan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar subsidi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- SPBU Mini Tiba-Tiba Meledak, 3 Rumah Warga Ludes Terbakar
- Catatan Ketua MPR: Mencermati Dampak Eskalasi Ketegangan di Timur Tengah
- Satgas RAFI 2024 Resmi Ditutup, Pertamina Apresiasi Sinergi dari Semua Pihak
- Pertamina Menyalurkan Bantuan untuk Korban Terdampak Erupsi Gunung Ruang
- Tangkap 2 Tersangka, Polda Bengkulu Sita Banyak Sabu-Sabu
- Motorist Pertamina Gercep Kirim BBM ke Kendaraan yang Kehabisan Bensin di Tol, Lihat Tuh