Solar Langka, Ternyata Ditimbun
Senin, 04 April 2022 – 16:50 WIB

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu saat menggelar pres rilis tersangka penimbun BBM jenis solar subsidi. ANTARA
Serta dua jeriken berisikan BBM subsidi jenis solar sebanyak 67 liter, uang tunai pembelian BBM sebesar Rp 365 ribu dan satu ton BBM jenis solar yang didapatkan dari salah satu perusahaan.
Lanjut Aries, keenam tersangka yang ditangkap di terancam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dari Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dengan Juncto Pasal 480 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (I) ke 1 KUHP dengan kurungan paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. (antara/jpnn)
Polisi menangkap enam orang atas kasus penyalahgunaan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar subsidi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Kejagung Dinilai Tak Tepat Menjadikan Vendor Tersangka Kasus BBM
- Pengguna MyPertamina Meningkat Pada Periode Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025