Sontoloyo, AY dan MK Jual Tanah Orang Rp 2,4 Miliar

Sontoloyo, AY dan MK Jual Tanah Orang Rp 2,4 Miliar
Dua tersangka mafia tanah ditangkap Polda Kalsel. Foto: ANTARA/Firman

jpnn.com, BANJARMASIN - Polisi menangkap AY dan MK, pelaku mafia tanah di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), yang merugikan korban hingga senilai Rp 2,4 miliar.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i mengatakan penyidikan polisi bermula dari laporan korban yang baru saja membeli sebidang tanah atau lahan di Jalan Tatah Layap, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, kepada pelaku.

Namun belakangan, tanah yang dibeli ternyata punya orang lain, bukan milik MK yang diakui miliknya kepada korban.

Merasa tertipu dengan membayar Rp 2,4 miliar atas pembelian tanah, korban pun melapor ke Polda Kalsel yang kasusnya ditangani Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Umum.

"Jadi ada pihak yang mengaku sebagai pemilik sah tanah dengan menunjukkan dokumen asli dan tidak pernah memberikan kuasa jual kepada kedua tersangka," ujar Rifa'i di Banjarmasin, Jumat.

Tak menunggu waktu lama setelah laporan korban, tim gabungan Subdit 1 Ditreskrimum di-back up Macan Kalsel serta Jatanras Polres Banjar dan Jatanras Polres Banjarbaru dipimpin AKP Endris Ary Dinindra menangkap terlapor pada Selasa (23/11).

Kini penyidik masih melakukan pengembangan kasus ini apakah ada keterlibatan oknum petugas dinas terkait ataupun oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam perkara penipuan jual beli tanah tersebut.

Rifa'i mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada lagi terhadap aksi penipuan jual beli tanah dengan mengecek betul legalitas dokumen, agar tak mudah jadi korban aksi mafia tanah yang kini meresahkan. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Mafia tanah makin meresahkan. Polisi mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada lagi terhadap aksi penipuan jual beli tanah.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News