Sopir Angkot Ugal-ugalan, 3 Siswi Terlempar, 1 Meninggal
Rabu, 05 September 2018 – 12:31 WIB
“Karena mengakibatkan penumpangnya meninggal dunia, pengemudi diancam dengan hukuman enam tahun penjara dan atau denda Rp 12 juta,” kata Kasat Lantas Polres PPU AKP Dodik Hartono. (kip/kri/k16)
Siswi SMP 1 Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, bernama Saskia Ashari meninggal dunia setelah angkot yang ditumpanginya menghamtam median jalan
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Maut di Jalan Riau, 2 Orang Tewas Ditempat
- Kata Polisi soal Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai yang Melibatkan Anak 17 Tahun
- Ngebut di Tol Pekanbaru-Dumai, Honda CRV Hantam Truk, Tiga Orang Tewas
- Jasa Raharja Beri Santunan Kepada Ahli Waris 7 Korban Bus Rosalia Indah
- Minibus GranMax yang Kecelakaan di KM 58 Tol Japek Ternyata Travel Gelap
- Menurut Pakar, Ini Beberapa Indikator Penyebab Kecelakaan Maut di KM 58