Sopir Taksi Online di Jambi Dihabisi, Mobilnya Digadaikan Pelaku, Sang Penadah Ditangkap

Polisi menangkap pelaku AS di Kabupaten Tebo pada Minggu (14/4) pagi, sedangkan AT ditangkap di Kota Jambi pada Minggu (14/4) malam.
Saat hendak ditangkap, AT sempat melawan sehingga polisi harus menembak kakinya.
Dari keterangan dua pelaku pembunuhan ini, polisi mendapat informasi soal identitas penadah mobil berinisial R dan menangkap yang bersangkutan di Kota Jambi.
Saat ini, kata Andri, penyidik masih mendalami motif pembunuhan dan perampokan tersebut.
Pelaku AT mengaku nekat melakukan aksi kejahatan itu karena terjerat utang dan menggunakan uang hasil gadai mobil rampokan untuk membayar utang tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 338 dan 365 ayat 4 dan pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling ringan 20 tahun penjara.(antara/jpnn)
Polisi menangkap seorang penadah mobil hasil perampokan disertai pembunuhan yang dilakukan dua orang mahasiswa terhadap seorang sopir taksi daring di Jambi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Dua ABK Vizz Jaya 2 Diduga Dibunuh, Jasadnya Dibuang di Perairan Karimunjawa
- PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu
- Pembunuh di Karimun Menyerahkan Diri Setelah Dikunjungi Keluarga Korban saat Lebaran
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit