Sopir Taksi Online Ini Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

jpnn.com, SURABAYA - Kasus sopir taksi online Bambang Eko Setiawan yang merampas handphone dan memerkosa penumpangnya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Terdakwa sopir taksi online itu didakwa empat pasal sekaligus dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Itu termasuk kasus asusila, terdakwa. Sidang kasus ini digelar secara tertutup karena merampas handphone dan memerkosa penumpangnya.
"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan merampas handphone penumpangnya RN (19)," ujar Jaksa Ni Made Astri Utami dari Kejari Tanjung Perak saat membacakan dakwaan,
Tak hanya itu, terdakwa juga memerkosa korban yang berstatus mahasiswi di Surabaya ini. Untuk membuktikan dakwaannya, jaksa menghadirkan korban dan tetangga terdakwa untuk bersaksi.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa empat pasal sekaligus yakni pasal 285 KUHP, pasal 286 KUHP. Pasal 365 KUHP dan pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Seperti diketahui, perkara perampasan disertai pemerkosaan yang dilakukan Bambang Eko Setiawan Ini terjadi 4 Maret lalu.
Ketika itu korban berniat pulang ke apartemennya di kawasan Kalisari. Namun saat di dalam taksi online yang dikemudikan terdakwa, korban malah dirampas handphone dan diperkosa. (yos/pojokpitu/jpnn)
Sopir taksi online menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Surabaya dan terkena pasal berlapis.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Wanita Lansia di Pagar Alam Diperkosa Saat Mencuci di Tempat Pemandian Umum, Begini Kronologinya
- Curhat Priguna Anugerah Seusai Tersandung Kasus Pemerkosaan, Ingin Profesi Dokternya Tetap Diakui
- Dokter Priguna Bawa Obat Bius Sendiri untuk Memperdaya Para Korbannya
- Perampok di Surabaya Menyerahkan Diri ke Polisi Gegara Ingat Ayah yang Sedang Sakit
- Kejati Jabar Tunjuk 4 Jaksa dalam Perkara Pemerkosaan Dokter Residen Priguna
- Sayangkan Identitas Korban Pemerkosaan Dokter Priguna Bocor, Dedi Mulyadi: Seharusnya Dilindungi