Sopir Taksi Online Ini Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
jpnn.com, SURABAYA - Kasus sopir taksi online Bambang Eko Setiawan yang merampas handphone dan memerkosa penumpangnya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Terdakwa sopir taksi online itu didakwa empat pasal sekaligus dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Itu termasuk kasus asusila, terdakwa. Sidang kasus ini digelar secara tertutup karena merampas handphone dan memerkosa penumpangnya.
"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan merampas handphone penumpangnya RN (19)," ujar Jaksa Ni Made Astri Utami dari Kejari Tanjung Perak saat membacakan dakwaan,
Tak hanya itu, terdakwa juga memerkosa korban yang berstatus mahasiswi di Surabaya ini. Untuk membuktikan dakwaannya, jaksa menghadirkan korban dan tetangga terdakwa untuk bersaksi.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa empat pasal sekaligus yakni pasal 285 KUHP, pasal 286 KUHP. Pasal 365 KUHP dan pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Seperti diketahui, perkara perampasan disertai pemerkosaan yang dilakukan Bambang Eko Setiawan Ini terjadi 4 Maret lalu.
Ketika itu korban berniat pulang ke apartemennya di kawasan Kalisari. Namun saat di dalam taksi online yang dikemudikan terdakwa, korban malah dirampas handphone dan diperkosa. (yos/pojokpitu/jpnn)
Sopir taksi online menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Surabaya dan terkena pasal berlapis.
Redaktur & Reporter : Natalia
- 2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara
- 2 Pembunuh Sopir Taksi Online Ditangkap Polisi, Salah Satunya Mahasiswa di Jambi
- Berita Terkini Soal Kasus Brigadir TO Perkosa Mahasiswi di Mataram
- Brigadir TO Pemerkosa Mahasiswi di Mataram Segera Disidang
- Kasus Pemerkosaan & Pelecehan Seksual Mendominasi Perkara di Mahkamah Syar’iyah Nagan Raya
- Terbukti Melakukan Pemerkosaan, Dani Alves Divonis 4,5 Tahun Penjara