Sopir TransJakarta Penabrak Pos Polisi di PGC Jadi Tersangka

Sopir TransJakarta Penabrak Pos Polisi di PGC Jadi Tersangka
Kondisi Pos Polisi Lalu Lintas Simpang PGC, Jakarta Timur, seusai ditabrak bus TransJakarta, Kamis (2/12). Foto: Dokumentasi JPNN.com/Dean Pahrevi

jpnn.com, JAKARTA - Sopir Bus TransJakarta yang menabrak Pos Polisi Lalu Lintas Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu diungkap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono.

"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Argo saat dihubungi, Selasa (7/12).

Perwira menengah Polri itu mengatakan pengemudi dipersangkakan melanggar Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun, pengemudi tidak dilakukan penahanan.

Pasalnya, ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

"Polisi berkeyakinan yang bersangkutan kooperatif dan ada permintaan dari pihak keluarga karena tulang punggung," kata AKBP Argo Wiyono. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Sopir TransJakarta yang menabrak Pos Polisi di PGC, Jakarta Timur, ditetapkan sebagai tersangka. Simak penjelasan AKBP Argo Wiyono


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News