Sopir Truk Pengangkut Imigran Rohingya jadi Tersangka
jpnn.com - BANDA ACEH - Penyidik Polres Aceh Timur, Aceh, menetapkan KW (27) sopir truk pengangkut puluhan imigran Rohingya sebagai tersangka.
Polisi juga memasukkan dua orang lainnya, yakni L (35) dan I (50) dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah mengatakan tersangka berinisial KW, merupakan warga Desa Dama Pulo SA, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.
L (35), merupakan warga Desa Beunot, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, dan I (50) warga Desa Ulee Ateung, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, dalam daftar pencarian orang (DPO).
"KW ditangkap ketika truk yang dikemudikan membawa puluhan imigran Rohingya pada Minggu (19/11) sekitar pukul 01.30 WIB," kata Andy di Aceh Timur, Rabu (22/11).
Penangkapan KW berawal dari informasi masyarakat bahwa ada truk yang bak belakangnya ditutupi terpal dicurigai membawa puluhan orang di kawasan Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.
Selanjutnya, jajaran Polsek Madat menyelidiki dan mengejar truk tersebut. Setelah menghentikan truk, petugas menemukan 36 imigran Rohingya.
"Dari pengakuannya, KW diberi uang Rp 15 juta untuk membawa imigran Rohingya yang sebelumnya didaratkan dari sebuah kapal di pantai, Kecamatan Madat. Dari Rp 15 juta, KW baru menerima Rp 3 juta," katanya.
Polisi menetapkan sopir truk pengangkut imigran Rohingya sebagai tersangka. Dua orang lain masih diburu polisi.
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Kanwil BC Banten Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Cukai, Ada 4 Tersangka
- Memperingati Hardiknas, Irjen Fakhiri Mengenang Masa Bersekolah di Pedalaman
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi