Sore Ini, Gus Jazil Jemput TKI yang Bebas dari Hukuman Mati

Sore Ini, Gus Jazil Jemput TKI yang Bebas dari Hukuman Mati
Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid. Foto: Humas MPR RI

Tiga bulan setelah Faisal Bin Said Abdullah Al Ghamdi meninggal dunia, seorang WNI bernama EMA atau Aminah (pekerja rumah tangga di rumah sang majikan) memberikan keterangan bahwa Eti Toyib telah membunuh majikan dengan cara meracun.

Pembicaraan tersebut direkam oleh seorang keluarga majikan.

Rekaman tersebut diperdengarkan oleh penyidik saat mengintrogasi Eti Toyib Anwar pada Tanggal 16/1/2002 malam silam, yang mengakibatkan adanya pengakuan Eti Toyib bahwa yang bersangkutan telah membunuh majikan.

Dalam proses pembebasannya, Pemerintah Indonesia dengan dukungan berbagai pihak akhirnya membebaskan Eti dari hukuman mati dengan patungan membayar uang denda sebesar Rp15,2 miliar.

Kasus Eti sendiri terjadi sejak 2001 dan ia pun sudah menjalani masa penahanan selama 19 tahun. "Jadi ini prosesnya sangat panjang," kata Gus Jazil.

Sebelumnya, Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengatakan, dana sebesar Rp15,2 miliar tersebut dihimpun oleh LAZISNU selama tujuh bulan dari para dermawan santri, dari kalangan pengusaha, birokrat, politisi, akademisi, dan komunitas filantropi, termasuk dari Pemprov Jawa Barat. (*/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Gus Jazil sempat menceritakan kronologis kasus yang dialami perempuan asal Majalengka itu.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News