Sori, Bu Risma Tak Bisa Ikut Titah Mendagri soal THR PNS

Sori, Bu Risma Tak Bisa Ikut Titah Mendagri soal THR PNS
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Foto: VEGA DWI ARISTA /RADAR SURABAYA

Pemkot, lanjut Risma, tidak bisa asal comot dana untuk menalangi THR PNS. Masing-masing pos sudah mendapat porsi anggaran.

Kalaupun harus mencomot, anggaran itu harus melalui persetujuan DPRD Surabaya lebih dulu.

"Tapi, terus terang saya nggak yakin. Apalagi kalau waktunya mendesak begini," paparnya.

Alasan Risma memang tidak berlebihan untuk menolak menggeser anggaran demi membayar THR. Belanja pegawai 28-30 persen dari APBD.

Nilainya mencapai Rp 2,6 triliun untuk tahun ini. Artinya, belanja pegawai mencapai Rp 216,7 miliar per bulan.

Jumlah itulah yang setidaknya harus dipersiapkan Surabaya untuk membayar THR 18.970 PNS-nya.

Soal sisa dana, beber Risma, setiap tahun memang ada. Namun, nilainya sangat kecil.

Tahun lalu saja hanya 8 persen dari APBD. Itu sudah habis untuk kebutuhan tak terduga. Misalnya perbaikan infrastruktur.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyatakan DAU Surabaya 2018 tidak bisa asal diambil untuk menalangi THR PNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News