Soroti Blunder Jaksa di Kasus Jiwasraya, Pakar Hukum: Mereka Itu Lulusan Mana?

Soroti Blunder Jaksa di Kasus Jiwasraya, Pakar Hukum: Mereka Itu Lulusan Mana?
Ilustrasi - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan surat dakwaan dugaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas 13 terdakwa Manajer Investasi (MI) pada Jumat (20/8). Foto: Dok. JPNN.com

Jaksa Agung pun dinilai harus bertanggung jawab atas kecerobohan anak buahnya tersebut yang menunjukkan mereka tidak profesional. "Jaksa-jaksa itu yang sudah ditugaskan, ini harus di eksaminasi mereka, penugasan untuk hal ini yang harus dieksaminasi mereka, profesionalitasnya gitu loh sebagaimana kasus itu penting dan sedang menjadi pusat perhatian masyarakat, perkara penting kok bisa dengan ceroboh dijadikan satu seperti itu," tegasnya.

Terkait kejaksaan yang masih mengganggap 13 MI sebagai terdakwa, Chairul menilai itu merupakan kesalahan yang sangat memalukan.

"Dengan dakwaan batal demi hukum, maka perkara itu dicoret dari register perkara di pengadilan. Berarti perkara kembali ke kejaksaan, di mana ada terdakwanya? Terdakwa kan adanya di pengadilan, gimana sih? Gitu. Jadi status mereka itu kembali ke status sebelumnya. Katakanlah status sebelumnya sebagai tersangka, maka mereka adalah tersangka. Tapi bukan berarti statusnya tetap menjadi terdakwa, ini namanya bodoh, kalo batal itu berarti dicoret dari register pengadilan, sudah tidak ada lagi status terdakwanya, saya heran dan bertanya-tanya mereka itu lulusan mana?" ujar dia.

Senada Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar menilai kegagalan jaksa membuat dakwaan dalam kasus 13 MI tersebut menjadi bukti bahwa hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) terkait kredibilitas kejaksaan yang rendah di mata masyarakat.

"Ini alarm buat kejaksaan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Jelas putusan hakim sudah cermat dan cerdas yang menolak dakwaan JPU. Kondisi hukum Indonesia sudah runtuh karena aksi penegakan hukum yang serampangan ini," kata Haris.

Menurutnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin harusnya sadar dari kekhilafannya dalam menangani kasus Jiwasraya maupun Asabri. Pasalnya, kasus ini diduga kuat sudah merugikan pihak ketiga.

"Perkara Jiwasraya-Asabri bukan lagi persoalan nominal semata, tapi ratusan ribu nasabah maupun investor sudah dirugikan dalam kasus ini. Jaksa Agung harus sadar dari kekhilafannya sebagai penegak hukum," ujanrya.

Ia beralasan, dari ratusan nasabah dan investor yang menjadi korban 'kekhilafan' Jaksa Agung ini sebagian merupakan pelaku penting dalam perekonomian Indonesia. "Jelas, apa yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanudin sudah membuat investor kabur.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) kembali melimpahkan berkas perkara 13 tersangka manager investasi terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya ke Pengadilan Tipikor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News