Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Umat oleh ACT, Yandri PAN: Bubarkan!
Selasa, 05 Juli 2022 – 20:58 WIB

Yandri Susanto komentari kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT). Foto: Ricardo/dok.JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menyebut dugaan penyelewengan dana umat oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) perlu diproses secara hukum.
"Berapa pun yang diselewengkan itu menurut saya harus ditindak, bahkan kalau perlu bubarkan ACT," kata Yandri saat dihubungi pada Selasa (5/7).
Baca Juga:
Menurut legislator Fraksi PAN itu, sanksi dan tindakan tegas itu diperlukan demi memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga penghimpun dana amal dan bantuan kemanusiaan.
"Kalau tidak disanksi tegas, saya khawatir trust atau kepercayaan masyarakat yang punya kepedulian sosial dapat menjadi lemah atau pun hilang," ungkap Yandri Susanto.
Politikus PAN Yandri Susanto menyebut dugaan penyimpangan dana umat oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) perlu diproses hukum. Bila perlu, bubarkan ACT.
BERITA TERKAIT
- Airlangga Beri Sinyal Terbuka Membentuk Koalisi Besar di Pilpres 2024
- Menkes Ungkap Indikasi Bisnis Surat Izin Praktik Dokter, Uni Irma: Lakukan Audit
- RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR, Puan Maharani Dapat Apresiasi dari Pekerja Rumah Tangga
- Soroti Pernyataan Menkes soal Biaya SIP dan STR Dokter, Saleh: Harus Diusut
- Wacana Prabowo-Airlangga Makin Santer, PAN: Semua Boleh dan Mungkin
- Teddy Buka-bukaan soal Syarat Jadi Caleg dari Partai Garuda, Hal Ini Sangat Penting