Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Umat oleh ACT, Yandri PAN: Bubarkan!
Selasa, 05 Juli 2022 – 20:58 WIB
Namun, dia di sisi lain dia berharap pemerintah bisa melakukan penertiban terhadap kelompok filantropi atau organisasi penghimpun dana masyarakat.
Misalnya, pemerintah membentuk semacam pengawas bagi organisasi penghimpun dana.
"Kalau perlu, dibentuk Komisi Pengawasan Yayasan Filantropi atau apa pun namanya, sehingga ada wadah atau ada jalur untuk masyarakat mengadu atau ada yayasan yang menyimpang bisa langsung ditindak," tutur Yandri.
Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebelumnya meminta maaf setelah lembaga sosial itu dihebohkan dengan pemberitaan salah satu media nasional perihal adanya dugaan penyelewengan dana.
Politikus PAN Yandri Susanto menyebut dugaan penyimpangan dana umat oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) perlu diproses hukum. Bila perlu, bubarkan ACT.
BERITA TERKAIT
- Yandri Susanto: Indonesia Butuh Generasi Penerus yang Andal
- Saleh PAN Anggap Presidential Club Sulit Terwujud karena Perbedaan Ideologis
- Eko Patrio Disiapkan PAN Jadi Menteri
- UNHCR Perkuat Kemitraan Filantropi Islam, Pastikan Menjangkau Para Pengungsi
- Pilkada Serentak 2024, Hermus Indou Daftar Cabup Manokwari dari PAN
- Yandri Susanto MPR Optimistis Timnas U-23 Indonesia Kalahkan Uzbeskistan