Soroti Netralitas Aparat pada Pemilu 2024, Pengamat: Presiden Jokowi Harus Tegas
Oleh karena itu, presiden harus memastikan KPU dan Bawaslu tetap taat asas melaksanakan tugas dan fungsinya. Dengan begitu, KPU dan Bawaslu di semua tingkatan tidak ada lagi yang tergoda dengan ajakan peserta pemilu untuk melakukan tindakan penyimpangan yang tidak netral.
"Jadi, presiden tidak cukup menghimbau kepada pihak-pihak terkait untuk tidak mengintervensi pemilu. Presiden harus mengeluarkan instruksi dengan sanksi tegas kepada semua lembaga terkait yang potensial mengintervensi pemilu. Hanya dengan begitu, intervensi terhadap pemilu dapat diminimalkan,” ujar mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta itu.
Jangan Seenaknya
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga Surabaya Dr. Mohammad Syaiful Aris mengingatkan Presiden Jokowi untuk membuktikan kata-katanya sendiri, untuk bersikap netral pada Pilpres 2024.
“Netral harus diwujudkan dalam sikap dan perilaku termasuk tidak menggunakan kewenangan atau fasilitas pejabat untuk mendukung dan menguntungkan calon tertentu,” kata Syaiful, Kamis (9/11).
Sebagai seorang presiden dan kepala negara, Jokowi tidak bisa bersikap seenaknya.
Presiden di Indonesia karena menganut sistem Presidensial maka melekat dua jabatan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Oleh karena itu, netralitas yang selama ini digaung-gaungkan, jangan sekedar ‘lip service’.
Presiden harus tegas dengan menerbitkan payung hukum yang akan menjadi pegangan bagi seluruh alat negara untuk bersikap netral dalam Pemilu 2024.
- Anggota Densus 88 Diduga Memata-matai Jampidsus Kejagung, ART Minta Pimpinan Polri Bertindak
- Pengamat Bicara Soal Peran Jokowi di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Simak
- WWF ke-10 di Bali Sukses, Putu Rudana Apresiasi Pemerintahan Jokowi
- Djarot PDIP Sebut Jokowi dan Gibran Pelanggar Konstitusi, Tak Layak Diundang
- Ini Alasan PDIP Tak Undang Jokowi dan Keluarganya
- Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, JK: Kan, Bukan Kader Lagi