Soroti Pembuatan SIM Wajib Disertai Sertifikat Mengemudi, ISESS: Ini Langkah Bagus, tetapi
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyoroti aturan baru soal syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib menyertakan sertifikat mengemudi.
Dia menilai sekilas kebijakan itu tampak bagus, tetapi justru akan memberikan dampak buruk ke depannya.
“Ini sekilas adalah langkah bagus, tetapi kalau tidak dicermati hanya akan memperbanyak pos dan melegalkan pungli (pungutan liar) dengan perantara pihak ketiga,” ujar Bambang di Jakarta, Senin (19/6).
Menurut Bambang, yang menjadi persoalan adanya aturan tersebut adalah siapa yang memberikan izin kepada lembaga kursus mengemudi yang mengeluarkan sertifikat.
Pasalnya, izin tersebut tentu tidak gratis.
"Sehingga lagi-lagi persoalan ini bermuara kepada kepolisian. Publik akan dikenakan biaya tambahan khusus yang tentu tidak murah selain biaya SIM,” tutur dia.
Bambang mengingatkan semua pungutan pada masyarakat harus melalui kesepakatan pemerintah dan DPR RI.
Kepolisian tidak bisa membuat syarat layanan publik dengan memungut biaya sendiri tanpa landasan aturan terkait pungutan biaya.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyoroti aturan baru soal syarat pembuatan SIM.
- Gerindra Apresiasi Kinerja Bank Mandiri pada Kuartal Pertama 2024
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI
- Pengamat Sebut Motif Kematian Tidak Wajar Anggota Polri Penting Diungkap, Singgung Pembinaan Mental
- Waketum PAN: Penggunaan Hak Angket di DPR Tidak Diperlukan
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada di Mana?
- SIM Keliling Jakarta, Buka di Sejumlah Tempat Ini, Biayanya Sebegini