Soroti Pembuatan SIM Wajib Disertai Sertifikat Mengemudi, ISESS: Ini Langkah Bagus, tetapi

Soroti Pembuatan SIM Wajib Disertai Sertifikat Mengemudi, ISESS: Ini Langkah Bagus, tetapi
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengomentari aturan baru soal syarat pembuatan SIM. ilustrasi. Foto: Polda Metro Jaya

“Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya,” katanya.

Dia menjelaskan aturan menyertakan sertifikat mengemudi dalam permohonan SIM itu terlampir dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM, pada Pasal 9 huruf a poin nomor 3.

Poin nomor 3a itu berbunyi, yakni melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. (antara/jpnn)


Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyoroti aturan baru soal syarat pembuatan SIM.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News