Soroti Pembuatan SIM Wajib Disertai Sertifikat Mengemudi, ISESS: Ini Langkah Bagus, tetapi
Selasa, 20 Juni 2023 – 11:31 WIB
“Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya,” katanya.
Dia menjelaskan aturan menyertakan sertifikat mengemudi dalam permohonan SIM itu terlampir dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM, pada Pasal 9 huruf a poin nomor 3.
Poin nomor 3a itu berbunyi, yakni melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. (antara/jpnn)
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyoroti aturan baru soal syarat pembuatan SIM.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Atasi Permasalahan Mendasar Dunia, Putu Supadma Rudana Prakarsai Kaukus Air di DPR RI
- KPK Mulai Proses Vendor Pengadaan Rumah Jabatan DPR
- Komisi II DPR Bahas 2 Rancangan PKPU
- Tragedi SMK Lingga Kencana, Pemerintah Harus Evaluasi Kegiatan Wisata Siswa
- 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Simak!
- DPR Yakin Pemerintah Bisa Jaga Stabilitas Politik Agar Perekonomian tak Terganggu