Sosialisasi UU Kurang, Kredit Macet Dominan
Jumat, 30 Desember 2016 – 02:30 WIB

Ilustrasi. Foto: JPNN
Konsumen hanya diberikan perbaikan berulang-ulang.
"Mereka yang mengadu, kami jalankan prosedur seperti tadi. Mediasi, bila buntu layangkan somasi, masih buntu juga kemudian gugat di pengadilan negeri," urai dia.
Hingga saat ini, kasus perlindungan konsumen yang ditanganinya ada sepuluh perkara.
Semua kasus itu masih bergulir di persidangan perdata di Pengadilan Negeri Samarinda. (hdd/lhl/k15)
JPNN.com - Kurangnya sosialisasi tentang Undang-Undang Perlindungan Konsumen menjadi penyebab kredit macet di Kalimantan meningkat.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Ciputra School of Business Makassar Gelar Pelatihan Pengelolaan Keuangan bagi UMKM
- Melahirkan Ahli Keuangan Investigator Jadi Strategi IAPI Menjaga Kepercayaan Publik
- Bos Indodana Finance Berbagi Tips Mengelola Keuangan dengan Bijak
- Ini 3 Kunci Hidup Seimbang: Keuangan, Keluarga, dan Kesejahteraan
- Monly AI Permudah Pencatatan Keuangan via WhatsApp, Ada Pengingat Otomatis
- Allo Bank Salurkan Rp 250 Miliar untuk Akulaku Finance