Sosialisasi UU Kurang, Kredit Macet Dominan
Jumat, 30 Desember 2016 – 02:30 WIB
Konsumen hanya diberikan perbaikan berulang-ulang.
"Mereka yang mengadu, kami jalankan prosedur seperti tadi. Mediasi, bila buntu layangkan somasi, masih buntu juga kemudian gugat di pengadilan negeri," urai dia.
Hingga saat ini, kasus perlindungan konsumen yang ditanganinya ada sepuluh perkara.
Semua kasus itu masih bergulir di persidangan perdata di Pengadilan Negeri Samarinda. (hdd/lhl/k15)
JPNN.com - Kurangnya sosialisasi tentang Undang-Undang Perlindungan Konsumen menjadi penyebab kredit macet di Kalimantan meningkat.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Ketum IAPI Ingatkan Akuntan Publik Menjunjung Tinggi Kode Etik Profesi
- FiberStar-BDDC Menjalin Kolaborasi Tingkatkan Keamanan & Jaringan Keuangan
- Alvin Lim Beberkan Rahasia Ilmu Saham Dalam Training Kecerdasan Keuangan
- PT Financial Quotient Indonesia Gelar Pelatihan Kecerdasaran Keuangan Bersama Alvin Lim
- 9 Perusahaan Pelat Merah Raih Penghargaan 5th Top Digital Corporate Brand Award 2024
- Kerja Keras Berhasil, Kinerja Keuangan Elitery Moncer