Sosialisasi UU Kurang, Kredit Macet Dominan

Sosialisasi UU Kurang, Kredit Macet Dominan
Ilustrasi. Foto: JPNN

Konsumen hanya diberikan perbaikan berulang-ulang.

"Mereka yang mengadu, kami jalankan prosedur seperti tadi. Mediasi, bila buntu layangkan somasi, masih buntu juga kemudian gugat di pengadilan negeri," urai dia.

Hingga saat ini, kasus perlindungan konsumen yang ditanganinya ada sepuluh perkara.

Semua kasus itu masih bergulir di persidangan perdata di Pengadilan Negeri Samarinda. (hdd/lhl/k15)

JPNN.com - Kurangnya sosialisasi tentang Undang-Undang Perlindungan Konsumen menjadi penyebab kredit macet di Kalimantan meningkat.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News